Selasa, 07 Juni 2011



KOMISI III CONCERN TERHADAP PERKEMBANGAN PSIKOLOGI ANAK.

Pagi ini aku menghampiri asisten pribadi Bapak Taslim, S.Si untuk meminta wawancara mengenai Rancangan Undang-undang Peradilan Anak yang baru dibicarakan kemarin. "Bapak hanya punya waktu sebentar" Sahut Feby sang asisten, menjawab permintaanku.

"Ya sudah, kalau begitu mari kita manfaatkan waktu yang sedikit ini." Ujar Pak Taslim menengahi. Lalu sambil berjalan menuju lift saya pun mewawancarai Pak Taslim, S.Si.

Serip Airmas (untuk selanjutnya saya sebut, 'saya') :
Mengenai pembahasan Rancangan Undang-undang Peradilan anak Pak, apa lagi yang masih di olah ?

Taslim, S.SI :
Saya Fikir, Rancangan Undang - undang itu harus mengakomodir kepentingan si anak secara psikologi. Sebab selama ini kan Terlalu berat ke kriminalisasinya. Harus ada Rancangan Undang-undang yang perduli pada kepentingan si anak.

Saya :
Apakah sudah tuntas pembahasan hal ini?

Taslim, S.Si :
Kami masih mengadakan rapat dengar pendapat lebih lanjut, karena masih ada perbedaan dalam komisi sendiri dan Panjanya baru dua kali mengadakan pertemuan.

Lift yang mengantar kami turun sudah berbunyi menandakan kita sudah sampai di lantai dasar. Dan wawancara itu pun disudahi dengan hangat. Bang Taslim yang hari ini mengenakan batik merah darah memberikan senyuman khas Sumatera Baratnya kepadaku </sam>